Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kejanggalan RUU Penyiaran Terbaru: Kontroversi dan Dampaknya terhadap Kebebasan Media di Indonesia

Ilustrasi: Diskusi Dewan Pers


Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Indonesia saat ini menjadi topik hangat dan kontroversial di berbagai kalangan masyarakat dan media.


RUU yang diharapkan dapat memperbarui regulasi penyiaran, ternyata menyimpan beberapa poin yang menimbulkan kekhawatiran serius terkait kebebasan pers dan ekspresi. 


Berikut adalah beberapa kejanggalan dalam RUU Penyiaran yang sedang ramai diperbincangkan:

  1. Pengawasan Ketat terhadap Media Digital
    RUU Penyiaran mencakup ketentuan untuk mengawasi konten di platform digital dan layanan streaming seperti Netflix, Amazon Prime, dan lainnya. Hal ini dikhawatirkan akan membatasi kebebasan dalam penyampaian konten di ruang digital dan mengurangi keragaman media.

  2. Iklan Rokok Diizinkan
    Meskipun RUU menyatakan bahwa iklan tidak boleh mempromosikan zat adiktif, terdapat ketentuan yang memperbolehkan iklan rokok. Ini bertentangan dengan UU Kesehatan yang menyebutkan bahwa rokok adalah zat adiktif, sehingga menimbulkan pertentangan dalam regulasi itu sendiri.

  3. Peran Lembaga Penyiaran Komunitas
    RUU menetapkan bahwa lembaga penyiaran komunitas berfungsi untuk melayani kementerian, yang berlawanan dengan prinsip dasar lembaga penyiaran komunitas yang seharusnya independen dan melayani kepentingan komunitasnya.

  4. Pembatasan Kepemilikan Asing
    RUU juga mencakup pembatasan terhadap kepemilikan asing dalam media penyiaran, yang bisa mempengaruhi investasi dan perkembangan industri media di Indonesia.

  5. Penguatan Kontrol Pemerintah
    RUU ini dikhawatirkan akan memperkuat kontrol pemerintah atas konten siaran, dengan mengurangi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan memberikan lebih banyak kekuasaan kepada pemerintah dalam hal perizinan dan regulasi digitalisasi.

  6. Ketidakjelasan dalam Regulasi Isi Siaran
    RUU menyatakan bahwa semua bentuk siaran, baik digital maupun konvensional, akan diatur dengan ketentuan yang sama, yang dapat menimbulkan kebingungan dan potensi sensor yang lebih luas dari yang diperlukan.

  7. Kekhawatiran terhadap Kebebasan Pers
    Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa RUU ini akan menghambat kebebasan pers dan mengekang kreativitas di ruang digital, yang sangat penting untuk keberagaman suara dan inovasi dalam jurnalisme.

Kejanggalan tersebut menimbulkan kekhawatiran yang luas, jika RUU Penyiaran disahkan bisa berdampak buruk terhadap performa media di Indonesia dan mengurangi kemampuan masyarakat untuk menerima informasi yang beragam. 


Pembahasan lebih lanjut dan revisi terhadap draf RUU ini dianggap sangat penting untuk memastikan bahwa regulasi baru akan mendukung perkembangan industri penyiaran yang sehat dan bebas.


Post a Comment for "Kejanggalan RUU Penyiaran Terbaru: Kontroversi dan Dampaknya terhadap Kebebasan Media di Indonesia"